sliderslider

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Pra Rekonsiliasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) Tahun Anggaran 2024

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Pra Rekonsiliasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan Ini dilaksanakan  31 Januari - 1 Februari 2025 di Luminor Hotel Tanjung Selor.

DBH DR merupakan dana yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan reboisasi atau rehabilitasi hutan.

Sejak Tahun 2017, penyaluran DBH DR dilakukan langsung ke provinsi penghasil sebagai konsekuensi dari pengalihan kewenangan urusan kehutanan dari kabupaten/kota ke provinsi. Meski demikian, masih terdapat sisa DBH DR di kas daerah kabupaten/kota yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan Pra Rekonsiliasi sinkronisasi penggunaan DBH DR ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kehutanan Dana Reboisasi. Selain itu, mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.

Tujuan kegiatan ini untuk menghasilkan laporan penggunaan DBH DR tahun 2024 yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan tersebut.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, penggunaan DBH DR di Prov. Kaltara dapat lebih efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya reboisasi dan rehabilitasi hutan di daerah ini.