Peninjauan Rencana Daerah Latihan TNI-AD Melalui Proses Penggunaan Kawasan Hutan Mekanisme Persetujuan Kerjasama Dinas Kehutanan Dengan Kodam VI/Mulawarman di KTT dan Nunukan
Peninjauan Rencana Daerah Latihan TNI-AD Melalui Proses Penggunaan Kawasan Hutan Mekanisme Persetujuan Kerjasama Dinas Kehutanan Dengan Kodam VI/Mulawarman.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) telah mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk daerah latihan tempur TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah. Permohonan ini diajukan melalui Surat Menteri Pertahanan RI Nomor: B/3099/03/10/82/DJKUAT tanggal 27 November 2020.
Persetujuan dan Perubahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Kemhan RI kemudian memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.483/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2020 tanggal 30 Desember 2020. Izin ini mengalami perubahan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.377/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Daerah Latihan Tempur TNI AD. Luas area yang disetujui adalah 319,87 hektare di kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Nunukan.
Berdasarkan peta penutupan lahan tahun 2023 dan peninjauan di lapangan, vegetasi pada lokasi yang dimohon terdiri dari hutan lahan kering sekunder, hutan tanaman industri, hutan rawa sekunder, semak/belukar rawa, pertanian lahan kering, hutan mangrove primer, hutan mangrove sekunder, tanah terbuka, perkebunan, tambak, dan tubuh air. Pada beberapa areal yang ditinjau di wilayah Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Sembakung, ditemukan perkebunan kelapa sawit masyarakat, pemukiman penduduk, dan pertanian lahan kering milik masyarakat yang berada dalam kawasan hutan, baik di wilayah PBPH-HT PT. Adindo Hutani Lestari maupun PT. Karya Jaya Parakawan.


