slider

Sinergi Program Kerja dan Kegiatan, Dinas Kehutanan Prov Kaltara Gelar Rakor Bersama KPH : Mewujudkan Hutan Lestari Kaltara Sejahtera

Tarakan, 28 Mei 2025 – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara melalui bidang Perencanaan Dan Pemanfaatan Hutan beserta Kesatuan Pengelola Hutan telah sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi KPH yang berlangsung dari tanggal 26 hingga 28 Mei 2025 di Hotel Padmaloka Tarakan. Kegiatan ini merupakan inisiatif strategis dalam mengevaluasi efektivitas organisasi KPH dalam mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan.

 

Rapat koordinasi ini berfungsi sebagai platform evaluasi kinerja KPH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekaligus sebagai sarana penguatan KPH melalui sinergi program dan kegiatan. Fokus utama pembahasan mencakup integrasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd), yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, dengan Rencana Strategis Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari KPH Bulungan, KPH Nunukan, KPH Malinau, KPH Tarakan, dan KPH Tana Tidung, merefleksikan komitmen kolektif seluruh KPH di Kalimantan Utara.

 

Tiga narasumber ahli turut berkontribusi dalam memberikan arahan dan pemahaman mendalam

 

Dian Suryanata, MT, dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Utara, memaparkan materi berjudul “Penguatan KPH Melalui Program/Kegiatan yang Bersinergi dengan Penganggaran dan Perencanaan Daerah Provinsi Kalimantan Utara”. Sesi ini dilanjutkan dengan diskusi interaktif, yang berfokus pada harmonisasi program KPH dengan prioritas pembangunan daerah guna mengoptimalkan dukungan penganggaran.

 

Irfan Tulak, S.Hut, dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara, menyampaikan materi mengenai “Integrasi Program/Kegiatan KPH dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024”. Presentasi ini menyoroti urgensi keselarasan program KPH dengan regulasi keuangan terkini untuk menjamin akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran.

Sebagai penutup, Hary Sarwono, SST., M.AP, dari Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Utara, membahas “Mekanisme Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Hutan UPTD KPH berdasarkan SK MenLHK Nomor 554 Tahun 2024 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Kalimantan Utara”. Diskusi yang menyertai materi ini memberikan wawasan komprehensif mengenai arah pengembangan kelembagaan KPH di masa mendatang.

 

Dalam sambutannya Plt Sekretaris Dinas Kehutanan Heyden Gunawan Balang S.P menekankan melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan KPH di Kalimantan Utara semakin solid dan mampu melaksanakan peran strategisnya secara efektif dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari serta memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.