sliderslidersliderslider

DINAS KEHUTANAN USULKAN APL SEBAGAI CAKUPAN USAHA PEMANFAATAN/ BUDIDAYA KAYU PADA KBLI 2020 DI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION

Dari 1,4 juta ha APL di Provinsi Kalimantan Utara terdapat sekitar 600 ribu-an ha luas APL yang  clear and clean dari izin konsesi  sebagai kawasan potensial dan prospektif untuk pengembangan investasi berbasis kayu, yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung dan Kota Tarakan (Sumber : Peta indikatif area potensi budidaya kayu di luar Kawasan hutan/APL tahun 2023).

Namun, belum adanya aturan perizinan terkait pemanfaatan kayu/budidaya kayu di luar kawasan hutan, menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha di tingkat pengajuan cakupan perizinan berusahanya pada sistem online single submission (OSS) diantaranya para pelaku usaha yang ingin  bergerak pada pengembangan produk energi terbarukan. Hal inilah yang menyebabkan terhambatnya investasi pada sektor tersebut di Provinsi Kalimantan Utara.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan rumusan kebijakan solutif bagi para pelaku usaha yang berinvestasi pada sektor tersebut, dan bagi pemerintah daerah  sebagai strategi implementasi  peta jalan kebijakan dalam rangka menciptakan situasi kondusif  bagi investasi hijau pada APL untuk pembangunan Provinsi Kalimantan Utara yang berbasis green economy, green energy  dan low carbon.

Representatif kebijakan nasional atas pemanfaatan/investasi kayu selama ini hanya dalam kawasan hutan, sehingga regulasi pendukung terkait perizinan/pemanfaatan kayu lebih keperuntukan pada kawasan hutan  seperti yang diatur dalam Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (PermenLHK) no 7 tentang perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan dan PermenLHK no 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Sementara perizinan pemanfaatan kayu/budidaya kayu di luar kawasan hutan tidak diatur dalam peraturan perundangan sektor kehutanan kecuali pemanfaatan tanaman yang tumbuh alami di APL untuk mendapat persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) yang harus dibayarkan PSDH dan DR nya sesuai volume tebangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PermenLHK no 8 tahun 2021. 

Melalui aksi perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III Pemprov Kalimantan Utara tahun 2023 ini,   Sekretaris Dinas Kehutanan Nur Laila, S.Hut, M.Si menginisiasi gagasan tersebut untuk Dinas Kehutanan memfasilitasi pengusulan rekomendasi pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan untuk produk energi terbarukan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Utara ke Menteri Investasi/BKPM sebagai bahan pertimbangan masukan bagi Kementerian Investasi/BKPM dalam melakukan penyempurnaan KBLI 2020 di Sistem OSS.

Senin, 19 Juni di Jakarta, Kepala Dinas Kehutanan didampingi Sekretaris dan staf berkoordinasi dan sekaligus menyampaikan langsung Surat rekomendasi usulan Gubernur ke Kementerian Investasi melalui Ibu Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, turut hadir juga staf Direktorat Wilayah V dan staf Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal. Sekretaris Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa dari hasil dari koordinasi  dan diskusi tersebut ada  beberapa alternatif solusi yang akan dibahas di BKPM terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut, yakni : 1) Menerbitkan Letter of Intern; 2) menambah cakupan usaha pada KBLI 02 kehutanan; 3) penerbitan KBLI baru. Jadi kita menunggu hasil pembahasan dari Kementerian Investasi/BKPM dalam waktu dekat.