slidersliderslider

DIHADIRI 3 KEMENTERIAN, KEPALA DINAS KEHUTANAN MEMBUKA ACARA REKONSILIASI DBH DR KALTARA

 

Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rekonsiliasi Perhitungan Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) Tahun 2022 yang ada pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah tahun anggaran berakhir. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Ir Syarifuddin MMA.

Rekonsiliasi Perhitungan Sisa DBH DR Tahun 2022 lingkup Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan di Jakarta selama 2 hari, 20-21 Juli 2023 dan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Direktur Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sisa anggaran DBH DR yang digunakan pada Tahun 2022 sebagai dasar dalam penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran tahun berikutnya di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara. Mengingat masih besarnya silva DBH DR Tahun 2022 baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan optimalisasi dalam penggunaan DBH DR. Diharapkan kegiatan rekonsiliasi ini dapat menjadi acuan dalam optimalisasi penggunaan DBH DR.

Kepala Dinas Kehutanan menyampaikan dalam sambutannya, pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Sisa DBH DR Tahun 2022 Lingkup Provinsi Kalimantan Utara ini, diharapkan dapat menyatukan niat dan komitmen kita semua dalam mengelola penggunaan alokasi DBH DR secara efektif dan efisien khususnya di Provinsi Kalimantan Utara, melalui tindakan yang serius, cepat dan terukur. Inilah sesungguhnya esensi dari pelaksanaan rekonsiliasi kita pada hari ini, yaitu memperkuat sinergi dan koordinasi dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi penggunaan DBH DR.