Memperkuat Dan Memperluas Penerima Manfaat Perhutanan Sosial Secara Kolaboratif, Pokja PPS Provinsi Kalimantan Utara kunjungan Belajar ke Pokja PPS Provinsi Sumatera Barat
Sumater Barat, Jum’at (06/09/2023) - Perhutanan sosial merupakan program nasional yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumberdaya manusia khususnya yang berada disekitar kawasan hutan. Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi yang sangat mendukung Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) yang sangat ini dikenal juga dengan sebutan Perhutanan Sosial sejak tahun 2016. Dukungan ini diawali pada periode pembangunan tahun 2010 - 2015 dengan membentuk Kelompok Kerja Perhutanan Sosial dan fasilitasi PHBM melalui sub kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Periode tahun 2016 – 2020 alokasi perhutanan sosial masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seluas ± 500.000 hektar dan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial. Pada Periode saat ini 2021 – 2026 Perhutanan Sosial menjadi program unggulan daerah dengan anggaran mencapai 29 % dari pembangunan kehutanan.
Berdasarkan rekap data Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023 luas Perhutanan Sosial di Sumatera Barat ± 287.553,78 hektar dengan 205 unit dan 175.892 kepala keluarga penerima manfaat. Pencapaian ini dapat menjadi media pembelajaran yang bagus oleh para pihak dalam upaya memperkuat dan memperluas penerima manfaat dalam program Perhutanan Sosial.
“adanya kunjungan belajar dan Forum Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan perhutanan sosial di Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan informasi dan pengetahuan baru terkait regulasi daerah, dukungan dan proses penyiapan kawasan (pra-izin), pemberdayaan kelompok perhutanan sosial pasca izin, serta pengelolaan perhutanan sosial kolaboratif dengan multipihak. Selain itu, diharapkan dapat diimplementasikan pada pengelolaan perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Utara.” Ujar Ir. Bastiang M.AP Sebagai Kepala Bidang Penyuluh, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat (PPMHA) saat mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara Dalam Sambutan pada kegiatan kunjangan belajar Pokja PPS Provinsi Kalimantan Utara ke Pokja PPS Sumatera Barat di Kantor Dinas Kehutanan Sumatera Barat.
Target perluasan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) sseluas 258,776 hektar dari Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) tahun 2015 – 2019 yang mengalokasikan 12,7 juta hektar. Sehingga diperlukan strategi dalam perluasan dan penguatan pasca izin Perhutanan Sosial, dimana terdapat tiga pilar dalam tata kelolanya yakitu : kelola kawasan, tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha.
Ir. Bastiang M.AP Mengungkapkan pengelolaan perhutanan sosial perlu dilakukan penguatan dan perluasan terkait tata kelola kelembagaan, tata kelola usaha dan tata kelola kawasan sehingga masyarakat sebagai penerima manfaat program nasional perhutanan sosial dapat meningkatkan perekonomian serta kelestarian hutan dan sosial budayanya.


