slidersliderslider

Dishut Kaltara Gelar Rakor Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2023 di Kota Tarakan

TARAKAN - Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Sebagaimana kita ketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 selanjutnya pada tahun yang sama Pemerintah Pusat telah menyusun Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU-RHL) sebagai dasar pelaksanaan dan penganggaran RHL hingga 10 tahun kemudian. Berdasarkan RU-RHL yang ada, kemudian disusun pula Rencana Tahunan RHL (RTn-RHL) setiap 1 tahun sekali.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berencana akan menyusun Dokumen Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTn-RL) Tingkat Provinsi yang mengacu pada Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU-RHL DAS), maka sebagai langkah awal dilaksanakan Rapat Koordinasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan ini dalam rangka sinkronisasi dan/atau updating data spasial RU-RHL yang menurut data RKTP kaltara (2023-2024) pada kawasan prioritas rehabilitasi sebagian besar belum terakomodir pada RU-RHL DAS.

Kegiatan yang berlangsung di Swiss Belhotel Kota Tarakan ini dilaksanakan pada Selasa (21/11/2023) dengan menghadirkan 2 Orang Narasumber yang berasal dari Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Bapak Sigit Eko Margo Irianto, S.Hut., M.Si. dan Bapak Fuad Alkaesi, S.Hut., M.Ling. Serta dengan mengundang beberapa Instansi yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalimantan Utara. Sinkronisasi dan/atau updating data ini sangat penting karena akan menjadi acuan dalam perencanaan RHL kedepan. Salam Lestari. (jak)