Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi yang menangani urusan kehutanan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Sekretaris Daerah. Organisasi dan tata kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 05 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Kalimantan Utara. Sedangkan tugas pokok, fungsi dan dan tata kerjanya diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Pergub 66 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.
Sesuai Perda tersebut, tugas pokok Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara yaitu melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah khususnya di Bidang Kehutanan berdasarkan asas Otonomi dan tugas Pembantuan serta tugas Dekonsentrasi. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan sesuai dengan Rencana Strategis yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perencanaan hutan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengelolaan hutan;
