Laksanakan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal untuk Dorong Pelestarian Hutan
Malinau - Dalam upaya dalam pelestarian hutan oleh masyarakat adat yang ada yang ada disekitar hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Sosial Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.34 Tahun 2017 Tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup pada Kamis (24/8) di Kabupaten Malinau.
Mewakili kepala dinas kehutanan, kepala bidang penyuluhan, pemberdayaan masyarakat dan hutan ada, Ir. Bastiang membuka kegiatan tersebut.
"Kegiatan ini kita maksudkan sebagai upaya dalam menyampaikan informasi terkait tatacara dan perkembangan mengenai pengakuan dan perlindungan kearifan lokal saat ini." ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan dari UPTD KPH Malinau, beberapa perwakilan desa masyarakat adat di Malinau dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam upaya pelestarian hutan.
Menurut informasi saat ini di Kabupaten Malinau terdapat beberapa daerah yang rencananya akan di verifikasi oleh kementerian diantaranya Desa Adiu, Desa Sembuat, dan Desa Long RanauÂ
Di akhir sambutannya Bastiang minta komitmen masyarakat adat dalam hal upaya dalam melindungi dan menyelamatkan hutan yang dimiliki dengan kearifan lokal berdasarkan warisan budaya yang diturunkan dari generasi ke generasi.
"Semoga kegiatan ini memberi manfaat dalam upaya pelestarian terhadap adat, budaya dan alam kita" Tutupnya.


