Produk Perhutanan Sosial
Mengenal skema Perhutanan Sosial dan produk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) binaan UPTD KPH se-Kalimantan Utara.
1Perhutanan Sosial — Definisi
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
2Hutan Desa
3Hutan Kemasyarakatan
4Hutan Tanaman Rakyat
5Hutan Adat
6Kemitraan Kehutanan
7Produk Perhutanan Sosial — Definisi
Produk Perhutanan Sosial merupakan wujud nyata dari pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Setiap produk, mulai dari hasil hutan bukan kayu maupun produk yang dihasilkan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), tidak hanya menawarkan kualitas unggul, tetapi juga mencerminkan komitmen menjaga kelestarian alam dan memberdayakan ekonomi lokal. Dengan mendukungnya, Anda turut melestarikan hutan dan meningkatkan kesejahteraan petani hutan di seluruh Indonesia.