DINAS KEHUTANANProvinsi Kalimantan Utara
Umum

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Pra Rekonsiliasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) Tahun Anggaran 2024

Senin, 3 Februari 2025 Admin 20 kali dibaca
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Pra Rekonsiliasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) Tahun Anggaran 2024
<p>Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Pra Rekonsiliasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan Ini dilaksanakan &nbsp;31 Januari - 1 Februari 2025 di Luminor Hotel Tanjung Selor.</p> <p>DBH DR merupakan dana yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan reboisasi atau rehabilitasi hutan.</p> <p>Sejak Tahun 2017, penyaluran DBH DR dilakukan langsung ke provinsi penghasil sebagai konsekuensi dari pengalihan kewenangan urusan kehutanan dari kabupaten/kota ke provinsi. Meski demikian, masih terdapat sisa DBH DR di kas daerah kabupaten/kota yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah.</p> <p>Kegiatan Pra Rekonsiliasi sinkronisasi penggunaan DBH DR ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kehutanan Dana Reboisasi. Selain itu, mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.</p> <p>Tujuan kegiatan ini untuk menghasilkan laporan penggunaan DBH DR tahun 2024 yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan tersebut.</p> <p>Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, penggunaan DBH DR di Prov. Kaltara dapat lebih efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya reboisasi dan rehabilitasi hutan di daerah ini.</p>