Malinau (13/09/2023), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara turut serta mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi di sekitar kawasan hutan, melalui program nasional yakni Perhutanan Sosial.
“Tiga pilar utama dalam pengelolaan perhutanan sosial, yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumberdaya manusia dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dan pemertaaan ekonomi”. Ujar Ir.Bastiang, M.AP sebagai Kepala Bidang Penyuluh, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat (PPMHA) saat mewakili Kepala Dinas Kehutanan dalam memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Perhutanan Sosial Tingkat Tapak di Kabupaten Malinau.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mendukung Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No 46 tahun 2018 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini karena Provinsi Kalimantan Utara wilayahnya terdiri dari 5,6 juta ha atau 74,96% kawasan hutan, maka diperlukan pengelolaan hutan berbasis kolaboratif dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait.
Guna diketahui, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara telah melakukan pengelolaan kelompok perhutanan sosial sebanyak 85 pemegang persetujuan izin dengan luas kelola 113.334 haktare.
Ir. Bastiang, M.AP mengungkapkan pengelolaan perhutanan sosial memerlukan dukungan dari multipihak baik instansi pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak swasta, pers, lembaga pendidikan, serta BUMN/BUMD yang berkomitmen dan bersinergi dalam pembangunan dan pengelolaan perhutanan sosial agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian ekosistem hutan. Harapannya hasil dari sosialisasi dan diskusi perhutanan sosial ini dapat diimplementasikan pada pengelolaan perhutanan sosial." Ungkapnya.
Selanjutnya mengunjungi kawasan Desa Wisata Setulang yang termasuk dalam pengelolaan perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa yang dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Setulang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan diskusi terkait tata cara pengelolaan LPHD Setulang yang berbasis budaya dan kearifan lokal yang diselaraskan dalam pengelolaan hutan.
BIDANG PENYULUHAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN HUTAN ADAT
Dinas Kehutanan Dorong Pemerataan dan Kurangi Ketimpangan Ekonomi melalui Perhutanan Sosial
Baca juga
Berita terkait
19 Oktober 2026
Penyuluh Kehutanan Kategori Keterampilan Bimtek Identifikasi Wilayah di Setulang
MALINAU — Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Identifikasi Potensi Wilayah bagi Penyuluh Kehutanan...
Baca selengkapnya
4 Oktober 2026
Tingkatkan Nilai Ekonomi Rotan, Anggota KUPS Desa Metut dan LPHD Nahakramo Dilatih Menganyam
Malinau – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara mendorong peningkatan keterampilan masyarakat dalam mengembangkan kerajinan rotan melalu...
Baca selengkapnya
13 Februari 2024
Tingkatkan Pengembangan Usaha Kerjasama dan Penguatan Kelembangaan Kelompok Tani Kelompok Perhutanan Sosial di Desa Labanyarit Kab. Malinau, Dishut Prov. Kaltara Lakukan Pelatihan Penyulingan Minyak Atsiri (Gaharu)
Desa Labanyarit, Kab. Malinau – Dalam rangka mendukung Program Perhutanan Sosial sebagai Program Nasional, maka Pemerintah Provinsi Kalimant...
Baca selengkapnya
24 Agustus 2023
Laksanakan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal untuk Dorong Pelestarian Hutan
Malinau - Dalam upaya dalam pelestarian hutan oleh masyarakat adat yang ada yang ada disekitar hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Ut...
Baca selengkapnya