Desa Labanyarit, Kab. Malinau – Dalam rangka mendukung Program Perhutanan Sosial sebagai Program Nasional, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai bentuk komitmen menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perhutanan Sosial, dimana perhutanan sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga Pilar yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumberdaya manusia.
Dinas Kehutanan Prov. Kaltara melalui Bidang Penyuluh, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat, bersama dengan UPTD KPH Malinau, dan NGO KKI Warsi melakukan kegiatan Pelatihan Penyulingan Minyak Atsiri (Gaharu) sebagai upaya pengembangan usaha dan peningkatan penguatan kelembangaan kelompok tani kelompok perhutanan sosial.
Tujuan kegiatan ini meningkatkan pemahaman, wawasan dan menjadi sarana komunikasi antara dinas kehutanan dan masyarakat (kelompok tani perhutanan sosial dan kelompok tani hutan). Selain Itu, berkaitan dengan program kehutanan, kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat sehingga akan berdampak pada tingkat tanggung jawab keberhasilan program kehutananan dalam rangka mewujudkan 'meningkatnya pengelolaan hutan lestari dan masyarakat sejahtera".
Mewakili Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kaltara, Kepala UPTD KPH Malinau Antonius Mangiwa, S.Hut.,M.Si memberikan sambutan dan membuka kegiatan Pelatihan Penyulingan Minyak Atsiri (Gaharu) di Desa Labanyarit, Kab. Malinau. “Perlu adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kesempatan yang telah diberikan diikuti dan dimanfaatkan dengan baik. Hal-hal terkait pelatihan yang kurang dipahami, silahkan ditanyakan. Potensi gaharu disini melimpah sehingga butuh pengembangan usaha dan penguatan kelembangaan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” Ucapnya.
Narasumber kegiatan ini berasal dari Dinas Perindrustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatra Barat. Peserta dari anggota Kelompok Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Labanyarit dan Penyuluh pendamping kelompok masyarakat perhutanan sosial lingkup wilayah KPH Malinau dan Perangkat Desa/Babinsa/Limnas pada masing-masing lokasi persetujuan izin dimaksud.
BIDANG PENYULUHAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN HUTAN ADAT
Tingkatkan Pengembangan Usaha Kerjasama dan Penguatan Kelembangaan Kelompok Tani Kelompok Perhutanan Sosial di Desa Labanyarit Kab. Malinau, Dishut Prov. Kaltara Lakukan Pelatihan Penyulingan Minyak Atsiri (Gaharu)
Baca juga
Berita terkait
19 Oktober 2026
Penyuluh Kehutanan Kategori Keterampilan Bimtek Identifikasi Wilayah di Setulang
MALINAU — Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Identifikasi Potensi Wilayah bagi Penyuluh Kehutanan...
Baca selengkapnya
4 Oktober 2026
Tingkatkan Nilai Ekonomi Rotan, Anggota KUPS Desa Metut dan LPHD Nahakramo Dilatih Menganyam
Malinau – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara mendorong peningkatan keterampilan masyarakat dalam mengembangkan kerajinan rotan melalu...
Baca selengkapnya
18 September 2023
Dinas Kehutanan Dorong Pemerataan dan Kurangi Ketimpangan Ekonomi melalui Perhutanan Sosial
Malinau (13/09/2023), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara turut serta mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi...
Baca selengkapnya
24 Agustus 2023
Laksanakan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal untuk Dorong Pelestarian Hutan
Malinau - Dalam upaya dalam pelestarian hutan oleh masyarakat adat yang ada yang ada disekitar hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Ut...
Baca selengkapnya